Jemaah Abu Tour Jabodetabek Laporan ke Bareskrim
Jemaah Abu Tour Jabodetabek Laporan ke Bareskrim

Jemaah Abu Tour Jabodetabek Laporan ke Bareskrim

By Riki Noviana | 12 Apr 2018 13:33
Jakarta, era.id - Jemaah umrah Abu Tour Travel kawasan Jabotabek melaporkan Abu Tour ke Bareskrim Polri. Para jemaah menuding travel haji dan umrah tersebut  melakukan penipuan dan menelantarkan para jemaah.

Ada 307 orang yang menjadi korban penipuan perusahaan jasa travel dan umrah ini. Salah seorang korban, Kristiawan mengatakan, total kerugian mencapai Rp5,3 miliar.

Namun, menurutnya, masih banyak korban yang belum melaporkan penipuan tersebut. Sebab, berdasarkan data Abu Travel cabang Cinere, Jakarta Selatan saja, sepanjang Januari-Fabuari 2017 ada 2.600 jemaah. 

Dalam laporannya, Kristiawan membawa sejumlah barang bukti berupa brosur, kuitansi dan kesepakatan tanggal keberangkatan antara jemaah dengan Abu Tour. Dia beserta jemaah lainnya tidak kunjung diberangkatkan meski sudah mendaftar sejak Januari 2017.

Kristiawan lalu menceritakan, dia sempat dijanjikan akan berangkat pada Febuari 2018, namun kandas tanpa sebab yang pasti. Padahal, dia telah membayar lunas uang umrah sebesar Rp19,5 juta dan kewajiban lainnya. 

"Kami mulai merasa jadi korban penipuan pada awal Januari 2018, karena kami mengalami dua kali penundaan waktu keberangkatan. Setelah ditunda berangkat kami malah dikasih opsi untuk menambah dengan nilai yang tidak masuk akal sebesar Rp15 juta/paket," ujarnya. 

Laporan jemaah Abu Tour Travel (Leo/era.id)

Padahal berdasarkan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang penyelenggaraan ibadah umrah, paling lama jemaah umrah harus diberangkatkan maksimal enam bulan setelah mereka melunasi pembayaran.

Kristiawan menjelaskan, alasannya memilih Abu Tour karena travel tersebut memiliki izin Kementerian Agama. Oleh sebab itu, dia yakin travel tersebut bukan abal-abal. 

"Karena... Satu, dia berizin dan (kedua) harganya normal. Dan ketiga kami juga sudah tanya ke asosisianya, secara kinerjanya sampai hari itu baik dan yang paling penting berizin, kami sudah mematuhi apa yang disampaikan pemerintah. Pilih yang berizin," kata Kristiawan di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018). 

Saat ini Kristiawan dan rekan-rekannya masih terkatung-katung menunggu kepastian apakah mereka akan diberangkatkan atau tidak. Dia sudah mengadu kepada Kementerian Agama meminta kepastian keberangkatan, namun belum ada jawaban. 

Setelah Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umroh First Travel gagal memberangkatkan jemaahnya, kini Abu Tour Travel menyusul. Diketahui, saat ini CEO Abu Tour Travel Hamzah Hamba ditahan Polda Sulawesi Selatan. Beberapa aset dan harta kekayaan milik Hamzah berupa rumah mewah dan kendaraan impor juga telah disita oleh aparat kepolisian.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rekomendasi
Tutup