KPK Harus Patuhi Putusan PN Jaksel
KPK Harus Patuhi Putusan PN Jaksel

KPK Harus Patuhi Putusan PN Jaksel

By Ahmad Sahroji | 12 Apr 2018 16:46
Jakarta, era.id - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu berkaitan dengan penyidikan lanjutan kasus Bank Century, yang salah satunya menyeret mantan Gubernur BI Boediono.

"Enggak ada yang janggal. Yang janggal ketika kasus Centurynya enggak dilanjutkan. Alasan KPK kan bulet aja. Kayak odong-odong muter kan. Keluar masuk gang. Sehingga kasus Century ini mandek tidak ada kepastian hukum begitu pun dengan kasus lainnya," jelas Masinton di Gedung DPR, Kamis (12/4/2018).

Untuk itu, Masinton mengatakan, tak ada lagi alasan KPK untuk menunda penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Jadi, penegakan hukum itu kan tidak boleh pilih tebang. Tidak boleh ada conflict of interest. Kalo kita lihat baik Pelindo maupun Century sama. Ada conflict of interest di sana, pemainnya itu-itu juga. Ada keterlibatan. Unsur eks KPK di dalam kasus tersebut, baik di Century maupun di Pelindo II," lanjut Masinton.

Baca Juga : Kasus Boediono Bisa Jatuhkan Pamor Demokrat?

Boediono saat diperika KPK. (Tasya/era.id)

Sebagai informasi, setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantas memerintahkan KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan atau bailout Bank Century.

Dilansir Antara, Koordinator MAKI Bonyamin Saiman mengatakan, sudah tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk menunda penetapan tersangka baru dalam kasus Bank Century setelah praperadilan memenangkan permohonan tersebut.

Ada beberapa nama yang layak dijadikan menjadi tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan dakwaan Budi Mulya, yaitu mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede, dan sejumlah nama lainnya.

Tags : bank century
Rekomendasi
Tutup