“Kalau (pleidoi) kuasa hukum tentu berkaitan dengan tuntutan jaksa. Kita menanggapi tuntutan jaksa itu konteksnya kerugian negara, kemudian penyalahgunaan wewenang,” kata Firman, saat dihubungi, Kamis (12/4/2018) malam.
Baca Juga : Tapak Tilas Drama Novanto
Pleidoi tersebut, kata Firman, akan menyinggung pengembalian uang Rp5 miliar yang dilakukan Novanto, dan keberatan dijeratnya Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan dijerat pasal tersebut, Novanto yang pernah menjadi Ketua Umum Partai Golkar itu terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga : Novanto Dituntut 16 Tahun
Firman menyampaikan, dalam persidangan nanti, Novanto juga akan membacakan surat yang dia tulis sendiri dalam secarik kertas berisi bantahan mengintervensi proses anggaran proyek e-KTP.
“Beliau akan membantah ada intervensi dirinya, itu pasti dalam proses penganggaran e-KTP waktu itu. Soal-soal pertemuan juga pasti diakui. Yang jelas beliau akan proporsional lah,” ucap Firman.
Baca Juga : Lelucon Novanto soal Benjol Sebesar Bakpao
Jaksa KPK menuntut Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun. Tak hanya itu Novanto juga didenda jaksa sebesar Rp1 miliar. Pada akhir sidang tuntutan, mantan Ketua DPR itu menyebut menghormati tuntutan jaksa.
"Kami tetap menghargai apa yang menjadi tuntutan daripada JPU," kata Novanto, dalam persidangan di Pengadilan, Kamis, (29/3).
Infografis Setya Novanto di tahanan (era.id)