Novanto Baca Puisi 'Di Kolong Meja'
Novanto Baca Puisi 'Di Kolong Meja'

Novanto Baca Puisi 'Di Kolong Meja'

By Aditya Fajar | 13 Apr 2018 12:14
Jakarta, era.id - Setya Novanto menutup nota pembelaan atau pleidoinya dengan membacakan puisi karya Linda Djalil yang dibuatkan khusus untuknya. Setelah membacakan puisi itu, Novanto memberikan sejumlah berkas ke majelis hakim dan jaksa.

"Maaf sebelum kami tutup, izinkan baca puisi, puisi dari Linda Djalil," kata Novanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Di awal sidang, Novanto sempat mengungkit sedikit kisah perjalanan hidupnya yang sulit. Bahkan Novanto, harus berjuang keras untuk berjualan beras, madu hingga jadi pembantu untuk bertahan hidup.

Di kolong meja ada debu yang belum tersapu,

kadang pembantu pura-pura tidak tahu

Di kolong meja ada piang berdebu yang memang sengaja tak disapu

bersembunyi berlama-lama, karena takut seluruh melintas dan membebani bahu.

Di kolong meja tersimpan cerita anak manusia menjaga hidup, gigih dari hari ke hari

Meraih ilmu dari keterbatasan untuk cita-cita kelak yang tidak semu tanpa lelah dan malu

Karena telah lelah menghirup bersama kelabu

Di kolong meja muncul cerita sukses anak manusia yang bersahaja yang bisa diikuti oleh siapa saja karena cerdas caranya bekerja

Di kolong meja, ada lantai ada yang tanpa cela ada yang berjenjang

Bergelombang siap menganga menghadang cita-cita

Apabila ada cita-cita kolong meja siap menerka tanpa tanya

Di bawah meja sesungguhnya ada beberapa sosok orang yang sepatutnya jadi sasaran 

Di kolong meja ada pecundang yang sedang bersembunyi, sembari cuci tangan, cuci kaki, cuci muka dan cuci warisan kesalahan 

Apakah mereka akan senantiasa di sana dengan mental banci berlumpur keringat dan ketakutan dan sesekali terbahak-bahak melihat teman sebagai korban menjadi tontonan

Novanto dituntut hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Novanto diminta membayar uang pengganti sekitar USD 7,4 miliar dikurangi pengembalian uang Rp 5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Rekomendasi
Tutup