Novanto Minta Hak Politik Tak Dicabut
Novanto Minta Hak Politik Tak Dicabut

Novanto Minta Hak Politik Tak Dicabut

By Aditya Fajar | 13 Apr 2018 13:53
Jakarta, era.id - Dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali dicabutnya tuntutan jaksa terkait pencabutan hak politiknya selama lima tahun. Tak hanya itu, dia meminta agar hakim membuka kembali aset-aset miliknya.

"Saya masih punya tanggungan istri dan dua orang anak yang masih sekolah, yang masih berusia dua belas tahun dan masih membutuhkan figur ayah. Saya juga punya tanggungan yayasan di Sukabumi dan Sawangan, Depok," kata Novanto saat menyampaikan pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Ia meminta agar pemblokiran harta kekayaannya dapat dicabut karena tidak ada kaitannya dengan kasus yang menyeret dirinya. Adapun harta yang dimaksud Novanto adalah tabungan, giro, dan properti atas namanya, istrinya, Deisti Astriani Tagor; dan ketiga anaknya, Rheza Herwindo, Dwina Michaella, serta Gavriel Putranto.

Selain itu, dia juga meminta agar hak politiknya tidak dicabut setelah menjalani masa hukuman nanti.

"Saya sudah 20 tahun berkarier di dunia politik dari tingkat paling bawah sampai jadi Ketua DPR RI. Besar harapan saya pencabutan hak politik dapat dipertimbangkan," ungkap Novanto.

Baca Juga : Novanto Mengaku Dijebak Johannes Marliem

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Setya Novanto selama 16 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Novanto selama 5 tahun setelah lepas dari penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata jaksa KPK Abdul Basyir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).

Novanto dituntut hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Novanto diminta membayar uang pengganti sekitar 7,4 miliar dolar AS, dikurangi pengembalian uang Rp5 miliar yang telah diterima KPK serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Rekomendasi
Tutup