"Fakta persidangan sejak awal ada maksud tertentu, Johannes Marliem telah menjebak saya dengan sengaja merekam pembicaraan dalam pertemuan dengan saya," ungkap Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, (14/4/2018).
Novanto juga mengaku tak terlibat dalam pembahasan proyek e-KTP. Termasuk pemberian fee kepada sejumlah anggota DPR RI. Mantan Ketua DPR itu juga mengaku bukan inisiator dari pertemuan-pertemuan yang kerap dilakukan untuk membahas proyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut.
Dia lalu menyatakan penyesalannya bertemu dan kenal Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Setya Novanto membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Tasha/era.id)
"Majelis Hakim Yang Mulia, inilah awal ketidak hati-hatian saya tidak keberatan Andi Agustinus bertemu saya bersama Irman dan Diah Anggraini," ujarnya.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut, bahwa dalam pertemuan ini, Irman meminta dukungannya dalam proyek e-KTP. Setelah pertemuan itu, dirinya beberapa kali ditemui Andi, Irman, dan pengusaha lainnya termasuk Johannes Marliem.
Meski mengadakan pertemuan, Novanto mengaku tak pernah mengikuti hasil pertemuan yang dilakukan.
"Faktanya saya tak pernah follow up menindaklanjuti hasil pertemuan. Saya juga tak pernah jadi inisiator," imbuhnya.
Penerima uang korupsi e-KTP. (Infografis: era.id)