Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, jumlah korban tewas akibat kasus miras oplosan bertambah dari 82 orang menjadi 89 orang.
"Bertambah tujuh orang (tewas) di Jabar. Awalnya di Jabar 51 tewas, sekarang jadi 58 orang," ungkapnya di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (13/4/2018).
Sementara di wilayah DKI Jakarta tidak ada penambahan jumlah korban tewas. "Di DKI masih 31 korban tewas," sambungnya.
Setyo menambahkan, dari hasil investigasi yang dilakukan Polda Jabar, bahwa di sebuah rumah di Kabupaten Bandung, ditemukan ruang bawah tanah yang diduga digunakan untuk meracik miras oplosan. Selain untuk meracik miras oplosan, ruangan tersebut juga digunakan untuk mengemas minuman haram tersebut.
Polisi pun masih menyelidiki dugaan adanya jaringan dalam peredaran miras oplosan yang berdasarkan hasil uji laboratorium mengandung cairan metanol ataupun etanol itu.
Baca Juga : Kode Miras untuk Penerima Uang Korupsi e-KTP
Polri, melalui Operasi Cipta Kondisi tengah gencar menggelar razia miras ilegal. Hal tersebut merupakan perintah Wakapolri Komjen Pol Syafruddin yang menargetkan Indonesia terbebas dari miras ilegal sebelum bulan Ramadhan.
Para penjual miras oplosan ini terancam dijerat dengan Pasal 204 KUHP Jo Pasal 359 KUHP tentang Memberi Makanan atau Minuman Membahayakan Nyawa dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Perintah Wakapolri kepada seluruh kapolda untuk melakukan operasi miras ilegal. Kalau (menjual miras) tanpa izin BPOM, akan ditindak," katanya.