KPK Tersangkakan Dua Korporasi
KPK Tersangkakan Dua Korporasi

KPK Tersangkakan Dua Korporasi

By Yudhistira Dwi Putra | 13 Apr 2018 20:07
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati (TS) sebagai tersangka dugaan korupsi birokrasi. Kedua korporasi ini diduga merugikan negara senilai Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.

Penetapan dua korporasi itu dilakukan setelah KPK melakukan pengumpulan informasi dan data, termasuk meminta keeterangan pada sejumlah pihak. "Terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT NK dan PT TS," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/4/2018).

Laode menjelaskan, penetapan dua korporasi ini sebagai tersangka dugaan korupsi merupakan hasil pengembangan kasus empat tersangka yang sebelumnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Adapun pihak yang telah divonis bersalah adalah Heru Sulaksono, Ramadhani Ismy, Ruslan Abdul Gani dan Teuku Syaiful Ahmad. "Terhadap tersangka TSA (Teuku Syaiful Ahmad), karena kondisi kesehatannya, majelis hakim menyatakan unfit to trial," kata Laode.

Menurut Laode, kedua korporasi ini diduga menerima laba dari proyek multi years tersebut sebesar Rp94,58 miliar dengan rincian PT Nindya Karya mendapatkan Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati Rp49,9 miliar.

KPK, lanjut Laode, sudah melakukan pemblokiran rekening PT Nindya Karya dan menyita dua aset PT Tuah Sejati berupa SPBU dan SPBN untuk nelayan yang ditaksir bernilai Rp 12 miliar.

Atas berbagai keterlibatannya, PT NK dan PT TS diancam jeratan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2011 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Rekomendasi
Tutup