"Kita lanjutkan pada tanggal 24 April. Karena hari Kamis ada kegiatan dan terlalu mepet, kita agendakan tanggal 24 April, hari Selasa," kata Hakim Yanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, (13/4/2018).
Namun sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Yanto mempersilakan jaksa penuntut umum KPK menyampaikan tanggapannya terkait pleidoi Novanto, termasuk bukti yang diperoleh dari hasil kerja sama KPK dengan FBI.
"Di persidangan sudah disampaikan bahwa seluruh bukti dengan kerjasama biro investigasi Amerika pengadilan distrik Los Angeles," kata JPU KPK, Maman Ariawan.
(Infografis Novanto pernah ngeles dari seluruh tuduhan kepadanya terkait kasus e-KTP/era.id)
Atas dasar itu, JPU KPK tetap pada keputusannya untuk menuntut terdakwa Setya Novanto hukuman pidana selama 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar atau kurungan 6 bulan penjara.
Sebagai informasi, Jaksa KPK menuntut terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun. Tak hanya itu Novanto juga didenda jaksa sebesar Rp1 miliar.
"Meminta pidana terdakwa Setya Novanto untuk dipenjara selama 16 tahun penjara, dengan denda subsider sebesar Rp1 miliar," kata Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Baca Juga : Novanto Baca Puisi 'Di Kolong Meja'
Jaksa menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar Amerika Serikat (AS).
"Meminta Setya Novanto untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar AS, setelah dikurangi uangnya dikembalikan oleh terdakwa sejumlah Rp5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan peroleh kekuatan hukum yang tetap," jelas jaksa. Jika tidak sanggup juga membayar, meski semua hartanya sudah dijual, hukuman Novanto akan ditambah 3 tahun.