Air Mata Penyesalan Setya Novanto
Air Mata Penyesalan Setya Novanto

Air Mata Penyesalan Setya Novanto

By akuntono | 14 Apr 2018 17:01
Jakarta, era.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, menangis saat menyampaikan masa-masa mudanya yang sulit. Tangisannya dalam persidangan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan makin jelas saat meminta maaf untuk istri dan anak-anaknya, Jumat (13/4/2018).

Dalam pembelaannya, Novanto membantah ikut mengintervensi penganggaran proyek e-KTP. Berdasarkan pernyataan Novanto, perubahan penganggaran proyek e-KTP dari pinjaman luar negeri ke APBN murni bermula dari surat Mendagri Gamawan Fauzi yang dikirim ke Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku menyesal menerima kedatangan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Hotel Gran Melia Kuningan, untuk membicarakan proyek e-KTP.

Baca Juga : Penyesalan Novanto Bertemu Andi Narogong dan Diah Anggraeni

Jaksa KPK menuntut Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jaksa menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar Amerika Serikat (AS). Vonis untuk Novanto akan dibacakan hakim pada 24 April.

Baca Juga : Novanto Baca Puisi "Di Kolong Meja"

 

Rekomendasi
Tutup