Dalam pembelaannya, Novanto membantah ikut mengintervensi penganggaran proyek e-KTP. Berdasarkan pernyataan Novanto, perubahan penganggaran proyek e-KTP dari pinjaman luar negeri ke APBN murni bermula dari surat Mendagri Gamawan Fauzi yang dikirim ke Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku menyesal menerima kedatangan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong di Hotel Gran Melia Kuningan, untuk membicarakan proyek e-KTP.
Baca Juga : Penyesalan Novanto Bertemu Andi Narogong dan Diah Anggraeni
Jaksa KPK menuntut Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jaksa menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar Amerika Serikat (AS). Vonis untuk Novanto akan dibacakan hakim pada 24 April.
Baca Juga : Novanto Baca Puisi "Di Kolong Meja"