PT Nindya Karya senantiasa berkomunikasi dan berkoordinasi baik dengan aparat penegak hukum demi menjalankan kegiatan bisnis sesuai aturan. Hal iti disampaikan terkait penetapan tersangka PT Nindya Karya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas yang biayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
"Score GCG (Good Corporate Governance) ini masuk dalam Key Performance Indicator (KPI) Direksi BUMN," kata Ahmad Bambang di Jakarta, Sabtu (14/04/2018).
Baca Juga : KPK Tersangkakan Dua Korporasi
Kementerian BUMN memastikan selalu menjalankan panduan dan penilaian GCG agar BUMN bertindak fair, profesional dan transparan dalam menjalankan bisnisnya. Penilaian dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pihak ketiga yang telah terakreditasi.
Semua proyek BUMN sudah mendapatkan pengawalan hukum dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung. Sehingga, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek pemerintah pusat ataupun daerah, BUMN bisa terbantu dari hal-hal yang menyimpang.
Mahkamah Agung memutuskan mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono bersalah dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar. Putusan ini keluar pada 15 Oktober 2015.
Proyek itu dikerjakan secara bersama-sama oleh PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dengan membentuk kerja sama Operasi yang dinamakan Nindya – Sejati, JO. Proyek itu dibiayai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 s/d 2011.
Pada 21 Februari 2018, PT Nindya Karya (Persero) menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar tersebut, yang diduga dilakukan oleh tersangka PT Nindya Karya (Persero) bersama-sama dengan PT Tuah Sejati.