Benarkah Rumah Gubernur DKI Anies Disegel KPK karena Temukan Bukti Kuat Aset Korupsi? Cek Faktanya

| 28 Jun 2021 18:18
Benarkah Rumah Gubernur DKI Anies Disegel KPK karena Temukan Bukti Kuat Aset Korupsi? Cek Faktanya
Hoaks rumah Gubernur DKI disegel KPK. (Foto: Istimewa)

ERA.id - Beredar informasi yang menyebut bahwa rumah Gubernur DKI Jakarta yang disegel pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab ditemukan bukti kuat aset korupsi. Informasi itu diunggah oleh akun YouTube Teropong Istana.

Setelah video tersebut diputar, dilansir laman turnbackhoax.id, tidak termuat tayangan ataupun bukti secara valid terkait bukti korupsi ataupun disegelnya rumah Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Dalam video berdurasi 10 menit tersebut hanya menjelaskan tentang permasalahan dugaan atau isu rumah mewah yang belum lama ini diterima oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan menurut informasi yang beredar, rumah tersebut diberikan oleh pengembang reklamasi.

Berdasarkan penelusuran fakta, penyegelan rumah Gubernur DKI Jakarta dan penyitaan aset yang dimilikinya atas tindak korupsi yang dilakukan ialah informasi yang salah.

Melansir dari sindonews.com, hingga saat ini KPK belum mendapatkan laporan terkait isu tersebut, bahkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilakan kepada masyarakat yang mengetahui dugaan indikasi peristiwa korupsi tersebut untuk melaporkan ke KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198 yang tentunya disertai juga dengan data awal.

Selain itu, melansir dari iNews.id, Ali Fikri juga menyebutkan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat dengan proses verifikasi dan memastikan kasus tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.

Tidak hanya itu, melansir dari kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus korupsi pada proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang diisukan melibatkan Gubernur DKI Jakarta atas tindak korupsi pada proyek tersebut.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itupun saat ini ditingkatkan menjadi penyidikan, dan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Tindak korupsi itu pula diduga terjadi dalam proses lelang penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP).

Namun, hingga saat ini penyidik masih dalam proses mencari pelaku dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, selain itu bukti permulaan yang ditemukan polisi saat ini pula masih berupa transaksi dan keterangan sejumlah saksi saja.

Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait disegelnya rumah Gubernur DKI Jakarta oleh KPK karena tindakan korupsi ialah informasi salah atau masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.

Rekomendasi