ERA.id - Beredar sebuah isu di media sosial Facebook terkait surat tanda bukti penerimaan laporan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam postingan akun Facebook bernama Paijem tampak sebuah keterangan laporan. Tertulis bahwa Anies Baswedan adalah sebagai terlapor dengan status mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). KPK diklaim menghilangkan bukti laporan kasus korupsi Anies Baswedan tersebut.
Berikut narasi pada postingan tersebut:
Comot dari twitter pemilik akun @KanjengRaden
Di Cuitan akun tersebut mengunggah Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangan laporan tersebut, Anies Baswedan ditulis sebagai terlapor dengan status mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Netizen Pemilik Akun @KanjengRaden dalam cuitannya menyebut surat laporan tersebut dihilangkan dengan sengaja atau disembunyikan oleh pihak KPK, tak hanya itu ,Netizen tersebut juga menulis kritis keras pada lembaga anti Rasua Tersebut.
TERGERUS SOSIAL MEDIA, TEMPO KEJANG – KEJANG….
Miris banget lembaga Anti Rasua, ada laporan tapi di endapkan, atau dihilangkan atau di umpetinnnn….
Ini kasus memang sudah lama banget, tapi kita mohon @officialKpk, jangan bungkam, karena ada duit disana yg di korupsi, menurut laporon tersebut.
#kpkpilihkasih
#tangkapaniesbaswedan
#hukummatikoruptor
Setelah ditelusuri, dilansir laman turnbackhoax.id, faktanya klaim bahwa KPK menghilangkan bukti laporan korupsi yang dilakukan Anies Baswedan tidak benar.
KPK telah menerima bukti laporan tersebut sejak 2017 dan masih ditelaah untuk diketahui apakah benar ada indikasi korupsi yang dilakukan Anies Baswedan atau tidak benar seperti yang dilaporkan.
Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook terkait hilangnya bukti surat laporan kasus korupsi Anies Baswedan yang dihilangkan KPK tersebut tidak benar. Surat laporan tersebut telah diterima pada tahun 2017 dan masih ditelaah untuk menemukan bukti sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.