"Lelangnya dari berbagai barang yang berbeda dan telah memiliki ketetapan hukum," ujar Ketua Panitia Lelang Barang Rampasan KPK Irene Putri dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Jenis barang yang akan dilelang beragam, seperti lukisan, telepon seluler, laptop, perhiasan, hingga kendaraan mewah. Totalnya mencapai 54 item dari berbagai macam perkara, di antaranya tersangka kasus suap reklamasi M Sanusi, kasus kuota impor daging sapi Ahmad Fathonah, dan kasus suap untuk ibadah haji, Yan Anton Ferdian.
Menurut Irene, sistem lelang itu akan dilaksanakan terbuka. Masyarakat umum yang ingin berpartisipasi diharuskan membuka situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id untuk mendaftar di akun lelang.
"Setelah mendaftar, peserta akan mendapatkan akun virtual dan membayarkan nilai jaminan melalui akun virtual tersebut," ungkap Irene.
Pembayaran jaminan barang lelang dapat dilakukan hingga Kamis (24/11/2017) pukul 23.00 WIB. Setelah penyetoran jaminan dibayarkan, peserta bisa datang, atau diwakilkan dengan syarat membawa surat kuasa dari peserta lelang yang tidak dapat hadir.
"Bagi peserta yang sudah menyetorkan jaminan, namun tidak menjadi pemenang maka uang jaminannya akan dikembalikan kepada peserta," terangnya.
Bagi pemenang lelang, peserta diwajibkan untuk segera melunasi barang dengan tenggat selama lima hari. Aturan pelunasan juga tidak menggunakan sistem cicil.
"Sesudah memenangkan lelang batasannya adalah lima hari kerja untuk dapat melunasi," kata Irene.
Adapun hasil dari lelang akan diserahkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Irene berharap, lelang ini mencapai target Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yaitu penjualan hingga 60% barang.
Lelang terbuka ini akan diadakan pada Jumat (24/11/2017) mulai pukul 10.00-14.00 WIB di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.