Tujuh orang tersebut adalah Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati, H. Ismail Ibrahim; Staff PT Merangin Karya Sejati, Nano; Swasta, Harsono alias Aliang; Direktur PT Hendy Mega Pratam, Irwan Nasution; Direktur PT Blistik Jaya, Djamino; Direktur Utama PT Batanghari, Abdul Kadir; dan Direktur PT Dua Putri Persada, Fatmawati.
“Ketujuh orang tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, (16/4/2018).
Dalam pemeriksaan ini, KPK akan mendalami keterangan mereka terkait pemberian suap kepad Zumi Zola saat menjabat sebagai Gubernur Provinsi Jambi.
“Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi beberapa hari ini, KPK mendalamu pengetahuan saksi tentang dugaan pemberian gratifikasi terhadap ZZ,” ungkap Febri.
Beberapa waktu lalu, KPK telah menahan Zumi Zola terkait dugaan gratifikasi yang diterimanya dari proyek-proyek infrastruktur di Provinsi Jambi. Selain Zumi, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang sekaligus menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR, Arfan (ARN) sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima hadiah terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi selama periode Zumi menjabat sebagai Gubernur 2016-2021. Dalam periode itu, KPK mencatat nilai penerimaannya mencapai Rp6 miliar.