Laza hanya tersenyum saat ditanyai asal dari uang yang ditemukan dalam brankas di villa pribadi keluarganya, saat dilakukan penggeledahan oleh KPK. Usai menghindari awak media, Laza langsung naik ke dalam mobil Toyota Calya berwarna hitam dengan plat nomor B 2660 SOD yang menunggunya di depan Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik kembali mengklarifikasi Zumi Laza terkait aset yang dimiliki oleh tersangka.
"Penyidik masih terus mendalami pengetahuan saksi yaitu anggota keluarga tersangka terkait kepemilikan aset-aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya termasuk temuan uang di villa saat penggeledahan," ungkap Febri kepada awak media, Kamis (24/5/2018).
Baca Juga : Ibu Zumi Zola Menangis Usai Diperiksa KPK
(Infografis/era.id)
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa istri Zumi Zola, Sherin Taria dan ibu Zumi Zola, Harmina Djohar. Keduanya juga ditanya terkait kasus gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi tersebut bersama Arfan yang merupakan Plt. Kepala Dinas PUPR Pemprov Jambi.
Baca Juga : KPK Periksa Istri Zumi Zola Terkait Uang di Vila
Keduanya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 dengan jumlah Rp6 miliar.
Zumi bersama Arfan lantas disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.