Dilihat era.id, Dhani datang bersama putra bungsunya, Abdul Qodir Jaelani atau Dul, di PN Jaksel. Dia juga didampingi anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Dhani mengaku tidak ada persiapan khusus menjelang sidang perdana yang diagendakan pembacaan dakwaan ini. "Persiapan enggak ada, orang ini enteng-enteng aja," ujar Dhani, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Biar kalian tahu, kalau Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian terkait dugaan ujaran kebencian atau hate speech. Jack menyoal cuitan Dhani di Twitter soal 'semua penista agama wajib diludahi'.
Dhani pun ditetapkan tersangka oleh Polres Jakarta Selatan atas dugaan hate speech lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
Ia dikenai Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.