PN Depok Akan Sita Restoran Milik First Travel
PN Depok Akan Sita Restoran Milik First Travel

PN Depok Akan Sita Restoran Milik First Travel

By Aditya Fajar | 16 Apr 2018 15:57
Depok, era.id - Sidang kasus First Travel memasuki sidang yang ke-14. Jaksa Penuntut Umum, L Tambunan mengungkapkan akan segera menyita sebuah restoran milik bos First Travel di London dengan perkiraan aset mencapai Rp10 miliar.

"Setelah penyidikan berakhir ditemukan ada aset sebuah restoran Nusa Dua yang berada di London pembeliannya diduga berasal dana para calon jemaah. Itu dananya ditransfer dari rekening sebagian penampungan PT First Travel," ujar Tambunan di Pengadilan Negri Depok, Senin (16/4/2018).

Tambunan menerangkan, restoran tersebut dimiliki Annisa Hasibuan namun dikelola oleh orang lain bernama Busia. Karena menggunakan dana jemaah, dan sesuai dengan pasal 81 UU Tindak Pidana Pencucian Uang makan JPU meminta barang tersebut untuk disita. 

"Kita sudah meminta pada majelis untuk disita menjadi barang bukti menjadi bukti dalam perkara ini," imbuhnya. 

Ditambahkannya akibat prosedur yang lama dan memakan waktu, restoran tersebut tidak disegel oleh pengadilan melainkan pengelola diminta untuk mengalihkan penguasaan restoran dari First Travel ke Pengadilan Negeri Depok. 

"Kita disana tidak bisa melakukan upaya seperti itu karena rezim hukumnya berbeda dan kita harus tunduk pada hukum negara Inggris," imbuhnya. 

Baca Juga : Pansus First Travel, Perlukah?

Sebelumnya, Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, didakwa melakukan penipuan terkait perjalanan umrah dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan aset yang didapat dari uang setoran calon jemaah.

Dalam surat dakwaan disebutkan ada 63.310 calon jemaah umrah jadi korban. Mereka sudah membayar tapi tidak diberangkatkan First Travel. Adapun total uang yang telah dikumpulkan First Travel sekitar Rp905,3 miliar.

Ketiga terdakwa disangkakan pasal berlapis. Salah satu pasal adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga : Syahrini Bantah Terima Uang First Travel

Rekomendasi
Tutup