"Untuk dalam negeri akan dilaksanakan di 133 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia yang berada di 17 provinsi di luar 17 provinsi yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur," urai Ketua KPU Arief Budiman dalam keterangan tertulis, Senin (16/4/2018).
Baca Juga : Kebocoran Data Facebook Tak Terkait Pemilu
Kata Arief, 17 provinsi yang tengah mengadakan Pilkada 2018 tidak dilakukan coklit. Kemudian, jumlah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan melakukan coklit dalam negeri tersebut sebanyak 141.626 TPS dengan satu orang tiap TPS. Jumlah Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sebanyak 32.693.688 pemilih dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sebanyak 30.683.686 pemilih.
Kemudian, coklit serentak yang juga dilaksanakan di luar negeri pada 130 kantor perwakilan RI dengan data DP4LN sebanyak 2.049.708 pemilih, sedangkan data DPTLN PPWP pada Pemilu 2014 sebanyak 2.038.711 pemilih.
"Coklit serentak di luar negeri itu akan dilaksanakan oleh 1.200 pantarlih, dengan perincian 598 pantarlih TPS, 463 pantarlih Kotak Suara Keliling (KSK), dan 139 pantarlih Pos," lanjut Arief.
Arief melanjutkan, KPU akan memantau langsung pelaksanaan Gerakan Coklit Serentak di luar negeri dengan melakukan video conference dengan kantor perwakilan RI di luar negeri.
Vicon ini akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dari ruang Operation Room (Oproom) kantor KPU RI dengan Perwakilan RI di Kota Kinabalu, Manila, Seoul, Kuala Lumpur, Sydney, New York, Den Haag, Pretoria, dan Riyadh.
Baca Juga : Pemilu dan Pemilih Milenial