“Enggak jadi, penyidiknya enggak ada,” kata Djamal sembari keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Meski akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari, dia menyebut tidak tahu menahu terkait penambahan anggaran dalam proyek e-KTP. Alasannya, dia saat itu sudah tidak lagi menjadi anggota Komisi II DPR.
“Tidak ada. Saya sudah keluar, sudah tidak di situ. Saya 18 Agustus 2010 sudah enggak di Komisi II,” katanya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga membenarkan Djamal Aziz diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Ini merupakan penjadwalan ulang.
“Djamal Aziz Attamimi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN, pemeriksaan penjadwalan ulang yang seharusnya dilakukan, Jumat, (12/4)," kata Febri Diansyah.
Sebagai informasi, dalam surat dakwaan Setya Novanto, anggota DPR dari Partai Golkar ini diduga menerima uang dari proyek e-KTP sebesar 400 ribu dolar AS.
Selain itu, Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena merintangi penyidikan KPK terhadap Miryam S Haryani dan merintangi proses persidangan atas terdakwa Irman dan Sugiharto.