Mengejar Oknum Kemenag Terlibat Penipuan Abu Tours
Mengejar Oknum Kemenag Terlibat Penipuan Abu Tours

Mengejar Oknum Kemenag Terlibat Penipuan Abu Tours

By Yudhistira Dwi Putra | 17 Apr 2018 17:16
Jakarta, era.id - Ombudsman mendorong polisi menindaklanjuti temuan pihaknya soal maladministrasi yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan agen perjalanan Abu Tours.

Anggota Ombudsman, Achmad Su'adi mengatakan, temuan maladministrasi itu mengindikasikan adanya keterlibatan oknum Kemenag dalam penipuan yang diduga dilakukan Abu Tours.

“Agar pihak kepolisian RI secara aktif melakukan penyelidikan atas dugaan adanya keterlibatan dan conflict of interest terhadap oknum-oknum di Kementrian Agama,” tutur Su'adi di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).

Menurut Su'adi, indikasi keterlibatan Kemenag itu dapat dilihat dari lambannya penanganan dan minimnya langkah antisipasi yang dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini. Selain itu, sambungnya, fakta tentang PPIU yang izin operasinya telah habis namun masih dapat melakukan pelayanan dan menjalankan bisnisnya, menjadi indikasi adanya oknum Kemenag yang terlibat.

Bagi Ombudsman, berbagai maladministrasi itulah yang akhirnya membuat banyak jemaah menjadi korban penipuan ini.

“Misalnya surat yang keluar ketika sebuah PPIU telah habis izinnya, ada keluar surat tertentu untuk bisa beroperasi,” tuturnya.

Baca Juga : Ada Oknum Kemenag dalam Penipuan Abu Tours?

Lebih lanjut, Su'adi mengaku pihaknya kesulitan menyelidiki alasan di balik mudahnya Kemenag menerbitkan izin operasi PPIU. Karena itu lah Ombudsman menyerahkan langkah selanjutnya kepada polisi agar penyelidikan dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Karena perizinan itu dilakukan oleh bukan hanya oleh pusat. Jadi, terdesentralisasi. Jadi, sangat sulit. Kalau itu, bukan tidak mungkin, tetapi kami tidak sampai ke sana. Kami menyerahkan kepada kepolisian,” tuturnya.

Baca Juga : Jemaah Abu Tour Jabodetabek Laporan ke Bareskrim

Seperti diketahui, Abu Tours gagal memberangkatkan 86 ribu calon jemaah Umrah. Hal itu tercatat telah menimbulkan kerugian sebesar Rp1,8 triliun. Terkait itu, penyidik telah menjerat bos Abu Tours, Hamzah Hamba.

Hamzah dijerat dengan ancaman pelanggaran Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Juncto Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rekomendasi
Tutup