Dalam kajian ini, KPK meminta masukan dari berbagai ahli mengenai putusan praperadilan PN Jakarta Selatan itu. Putusan itu memerintahkan KPK untuk membukan penyidikan baru untuk kasus Bank Century dengan tersangka Boediono.
"KPK sedang mengkaji itu. Kita menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami itu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan mendapatkan masukan. Kita juga mendengarkan masukan-masukan ahli dari luar mengenai putusan praper PN Jaksel," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Auditorium Yunus Husein, Jalan Juanda, Jakarta, Selasa, (17/4/2018).
Agus juga menyebut pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut bila alat bukti mencukupi. Ia menyebut, hasil kajian itu kemungkinan keluar dalam waktu dekat ini.
"Kita dengarkan masukan dari teman-teman penyidik dan penuntut yang ditugaskan untuk mendalami itu. Nanti mungkin minggu ini kita akan mendapatkan itu," jelasnya.
Sebagai informasi, setelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantas memerintahkan KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan atau bailout Bank Century.
Baca Juga : Boediono Pasrahkan Semuanya Pada Penegak Hukum
Dilansir Antara, Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman mengatakan, sudah tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk menunda penetapan tersangka baru dalam kasus Bank Century setelah praperadilan memenangkan permohonan tersebut.
Ada beberapa nama yang layak dijadikan menjadi tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan dakwaan Budi Mulya, yaitu mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede, dan sejumlah nama lainnya.