Petrus, LGBT, dan Sebuah Kematian

| 17 Apr 2018 21:21
Petrus, LGBT, dan Sebuah Kematian
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Petrus Paulus Ualubun harus mendekam di penjara usai menghabisi nyawa Ali Rahman, pria berusia 32 tahun yang memasukkannya ke grup WhatsApp berisi kalangan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, alasan pemuda 20 tahun itu membunuh Ali adalah karena tak terima dimasukkan ke grup WhatsApp.

Kemarahan Petrus pada pria 32 tahun itu bahkan menjadi-jadi ketika beberapa anggota grup itu memintanya berfoto bugil dan mengirimkan hasil foto itu ke dalam grup.

"Dia (Petrus) sakit hati, korban (Ali) diajak ketemu terus dianiaya terus meninggal," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/4/2018).

Petrus, sambung Argo, membunuh Ali menggunakan senjata tajam di Gang Waru, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/4) malam.

Korban meninggal di lokasi dengan luka tusuk di beberapa bagian tubuh, mulai dari tangan kiri, pelipis kiri, mata kiri, dada kanan, punggung kanan, dan paha kanan.

"Pelaku berikut barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," tutur Argo.

Tags : pembunuhan lgbt
Rekomendasi