"Masa kampanye itu dibutuhkan uang kecil Rp10.000, Rp20.000, dan Rp50.000. Jarang yang Rp100.000. Nah, untuk mencegah ini bank dilarang memberikan penukaran uang kecil, itu langkah-langkah yang perlu dicanangkan," kata Bamsoet di Auditorium Yunus Husein, Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa, (17/4/2018).
Politikus Golkar ini mengatakan, upaya bagi-bagi uang seperti itu bisa saja ketika masa kampanye pilkada, pemilihan anggota legislatif atau bahkan pemilihan presiden. Namun, dia mengatakan, ini hanyalah gambaran. Tak semua partai melakukan politik uang saat pileg maupun pilpres, termasuk Partai Golkar.
"Tapi kami enggak akan main. Kami main murni saja. Jadi barangkali yang perlu saya jelaskan. Undang Undang Pembatasan Transaksi Uang Tunai akan merubah banyak hal termasuk gaya hidup,” ungkap Bamsoet.
Baca Juga : PPATK Minta Pemerintah Batasi Transaksi Uang Tunai
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta pemerintah melakukan pembatasan transaksi tunai. Tujuannya mencegah sekaligus menurunkan angka tindak kejahatan suap, korupsi, politik uang, dan tindak pidana pencucian uang yang terus meningkat.
Untuk diketahui, sejak 2003 hingga Januari 2018 tercatat ada 4.155 hasil analisis kepada penyidik. Dari jumlah itu, 1.958 hasil analisis terindikasi korupsi dan 113 hasil analisis terindikasi tindak pidana penyuapan dengan modus uang tunai dalam bentuk rupiah, uang tunai mata uang asing dan cek perjalanan.