Kata Yusril, KPK Salah Alamat soal BLBI
Kata Yusril, KPK Salah Alamat soal BLBI

Kata Yusril, KPK Salah Alamat soal BLBI

By Aditya Fajar | 18 Apr 2018 14:19
Jakarta, era.id - Kuasa hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung, Yusril Ihza Mahendra, menyebut tuduhan KPK terhadap kliennya dalam kasus BLBI salah alamat. Yusril mengatakan KPK salah memahami alur permasalahan perkara itu.

“Kami ingin menegaskan bahwa sebenarnya tuntutan terhadap Pak Syafruddin Tumenggung ini error in persona, jadi salah orang sebenarnya dan ini sangat penting diketahui oleh masyarakat,” kata Yusril Ihza Mahendra kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).

Ia menilai bahwa yang seharusnya ditahan serta diadili oleh KPK bukanlah kliennya. Sebab Yusril menilai, apa yang dilakukan oleh Syafruddin sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Padahal kasusnya tidak seperti itu, beliau telah menjalankan segala tanggung jawabnya sesuai dengan keputusan dari KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu,” ungkap Yusril. 

Namun ia enggan menyebut nama siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas yang lantas merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun. Sebagai informasi, jabatan Menteri Keuangan tersebut saat itu diduduki oleh Sri Mulyani.

Baca Juga : Pengusutan Kasus BLBI Berlanjut

Ia hanya menyebut bahwa saat Syafruddin menjabat sebagai Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan lembaga itu dibubarkan semua tugas dan kewajiban lantas diserahkan kepada Kementerian Keuangan tahun 2004, dan hak tagih diserahkan kepada Menteri Keuangan tahun itu yaitu Boediono yang lantas dijual oleh Menteri Keuangan tahun 2007.

“Dijual Rp220 miliar, menjadi kerugian negara, lalu kenapa yang Pak Syafruddin ini yang dituntut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi? Yang ngejual kan Menteri Keuangan tahun 2007,” kata Yusril.

Akibat kasus ini, negara disebut KPK menderita kerugian hingga Rp4,58 triliun. Tetapi, tersangka dalam kasus ini, Syafruddin, bersikeras tidak menyebabkan kerugian akibat penjualan aset tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Dari audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp220 miliar. Sisanya, Rp4,58 triliun, menjadi kerugian negara.

Rekomendasi
Tutup