"Tidak logis menyebut Andi Agustinus sebagai pelaku utama. Padahal, dalam fakta persidangan sebelumnya, terbukti ada pihak yang punya kewenangan lebih besar dari dirinya," kata Erwin kepada era.id, Kamis, (19/4/2018).
Senada dengan Erwin, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan, kasus korupsi e-KTP terlalu prematur jika menyebut Andi Narogong sebagai pelaku utama. Sebab, kasus ini masih berproses dan belum jelas siapa aktor utama yang menikmati hasil korupsi tersebut.
"Dengan setting peristiwa kasus yang sedemikian, maka menurut saya, terlalu prematur menyimpulkan bahwa Andi Agustinus sebagai pelaku utama. Lagi pula, dari mana dan atas dasar apa Hakim Pengadilan Tinggi punya kesimpulan seperti itu," ungkap dia.
Putusan Mahkamah Agung. (Foto: Istimewa)
Baca Juga : Vonis Andi Narogong Ditambah Jadi 11 Tahun Penjara
Dilihat dari kedudukannya, kata Fickar, Andi yang merupakan pihak swasta dinilai tak punya kekuasaan atau kewenangan untuk memaksakan sebuah proyek berskala nasional dan milik pemerintah.
"Artinya, intelektual atau pengkaji utamanya dapat dipastikan ada pada pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, bisa pada kekuasaan legislatif maupun kekuasaan eksekutif," kata Fickar.
Padahal, dalam surat dakwaan Setya Novanto disebutkan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima uang sebesar Rp50 juta dan sebuah ruko di Grand Wijaya, serta sebidang tanah di Jalan Wijaya. Sementara, mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini disebut menerima uang sebesar Rp22,5 juta dan 500.000 dolar AS.
Aliran uang korupsi e-KTP. (Infografis/era.id)
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menambah hukuman Andi Narogong terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP setelah jaksa penuntut umum KPK mengajukan banding.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," dikutip dari laman Mahkamah Agung, Rabu, (18/4).
Baca Juga : Hukuman Andi Narogong Diperpanjang, JC Ikut Dianulir
Putusan ini berbanding terbalik dengan dikabulkannya pengajuan justice collaborator oleh hakim John Halasan Butar Butar saat itu. Bukannya ringan, hukuman Andi yang semula hanya delapan tahun penjara, kini bertambah. Dalam putusan ini, Andi Narogong juga ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Putusan itu diambil oleh hakim ketua Daniel Delle Pairunan, bersama hakim anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Hening Tyastiyono, Rusydi dan dibacakan pada Selasa (3/4).