KPK Harap Vonis Maksimal untuk Novanto
KPK Harap Vonis Maksimal untuk Novanto

KPK Harap Vonis Maksimal untuk Novanto

By bagus santosa | 19 Apr 2018 22:17
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim memberikan vonis maksimal untuk terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Pembacaan vonis ini akan digelar pada Selasa 23 April 2018.

"Kami berharap tentu nanti bisa dijatuhi vonis yang maksimal. Tapi sekali lagi, vonis itu adalah kewenangan hakim, tentu tidak tepat kalau KPK berbicara terlalu jauh," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, (19/4/2018).

Dia menilai, peran Novanto dalam kasus ini lebih signifikan dibandingkan peran tiga terdakwa lainnya yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Karena itu, hukuman maksimal perlu diberikan kepada bekas Ketua DPR itu.

"Intinya dari bukti-bukti yang dimiliki dan diajukan KPK dipersidangan, bahkan, kami yakin peran dari Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus itu lebih signifikan peran dari Setya Novanto kami duga dari tiga terdakwa sebelumnya," ujar Febri.

Pada 20 Juli 2017, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, dihukum pidana penjara masing-masing 7 tahun dan 5 tahun. Hakim menyatakan keduanya terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.

Sedangkan pada 21 Desember 2017,  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis ke Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang e-KTP. Andi terbukti melakukan korupsi dan dihukum delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga : Air Mata Penyesalan Setya Novanto

Sementara, untuk terdakwa Novanto, Jaksa KPK menuntutnya dengan pidana penjara selama 16 tahun. Tak hanya itu Novanto juga didenda jaksa sebesar Rp1 miliar. Jaksa menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar Amerika Serikat (AS).

Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga memperkaya diri dari proyek e-KTP. Novanto disebut menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya.

Rekomendasi
Tutup