Calon Jemaah Haji yang Wafat Bisa Digantikan Keluarga

| 20 Apr 2018 14:10
Calon Jemaah Haji yang Wafat Bisa Digantikan Keluarga
Jemaah haji asal Indonesia. (Foto: setkab.go.id)
Jakarta, era.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru terkait penyelenggaraan jemaah haji 2018. Pada tahun ini, jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan bisa digantikan dengan keluarganya.

"Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Ahda Barori, di Jakarta, seperti dikutip laman setkab.go.id, Kamis (19/4).

Ketentuan terkait penggantian calon jemaah haji yang wafat oleh keluarganya itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 2018.

Pelimpahan nomor kursi jemaah haji wafat. (Infografis/kemenag.go.id)

Baca Juga : Keppres Diteken, Ini Biaya Haji Tahun 2018

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.

Dokumen yang dimaksud di antaranya akta kematian asli dari Disdukcapil setempat atau surat Kematian dari kelurahan/desa diketahui Camat; kemudian, asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT/RW, lurah/kepala desa, dan camat.

Baca Juga : Kemenag Patok Biaya Umrah Rp20 Juta

Selanjutnya, asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai; asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH; dan terakhir salinan KTP, KK, akta kelahiran/surat kenal lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat, serta dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

"Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag kab/kota, Kanwil, dan Ditjen PHU," pungkas Ahda. 

(Infografis/era.id)

Tags : ibadah haji
Rekomendasi