Mereka dijerat Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Kitab Undang undang Hukum Pidana, Undang undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Idham Azis mengatakan, para pengoplos yang ditahan itu berasal dari 147 lokasi hukum Polda Metro Jaya.
"Total barang bukti yang disita sebanyak 39.834 botol," kata Idham saat merilis hasil penangkapan miras oplosan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/4/2018).
Idham menegaskan, Polda Metro Jaya serius memerangi peredaran miras oplosan yang telah menewaskan 33 orang dan 18 orang rawat jalan pada awal tahun ini di Jakarta. Bahkan, dia membentuk membentuk satuan petugas untuk menangani masalah tersebut.
"Saya membentuk 15 satgas, dua satgas Polda dan 13 satgas Polres untuk terus melakukan razia operasi masalah miras ini," tuturnya.
Baca Juga : Korban Tewas Miras Oplosan Bertambah
Idham menambahkan, usaha Polda Metro Jaya dalam memerangi peredaran miras opolosan bisa sukses jika masyarakat ikut ambil bagian. Dia pun mengajak masyarakat untuk menghentikan peredaran miras oplosan.
"Jadi saya menghimbau supaya seluruh masyarakat, marilah kita belajar hidup sehat untuk tidak mengkonsumsi miras," kata dia.
Baca Juga : Kerasnya Miras
Kasus miras oplosan ini telah menyebabkan 112 korban di seluruh Indonesia, terbanyak terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 45 orang tewas akibat menegak minuman tersebut.
Miras oplosan ini mengandung campuran methanol dan alkohol. Penggunanya akan mengalami mata berkunang-kunang, sesak nafas, perut mual, muntah dan susah bernapas yang bisa berakibat kematian. Tapi, setiap orang berbeda-beda sesuai dengan kondisi ketahanan tubuh