Senin, Pemprov DKI Jawab Ombudsman soal Tanah Abang
Senin, Pemprov DKI Jawab Ombudsman soal Tanah Abang

Senin, Pemprov DKI Jawab Ombudsman soal Tanah Abang

By bagus santosa | 20 Apr 2018 20:07
Jakarta,era.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan menyerahkan laporan terkait temuan Ombudsman mengenai dugaan maladministrasi di Tanah Abang. Jawaban ini diberikan di masa deadline setelah rekomendasi itu dikeluarkanSenin 23 April 2018.

"30 hari ini akan jatuh hari Senin dan Insya Allah kita akan klarifikasi. Kita sampaikan hasil evaluasi. Kita akan juga sampaikan tentunya tindak lanjut dari laporan akhir hasil pemeriksaan dari Ombudsman," kata Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/4/2018).

Sandi tidak menerangkan isi laporan tersebut. Namun, dia memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan melibatkan Ombudsman untuk penataan Tanah Abang tahap dua yang rencananya dimulai setelah bulan Ramadan. 

"Kita juga akan laporkan ke pihak kepolisian, juga ke BPTJ, dan juga ke instansi terkait," tutur Sandi.

(Infografis dugaan pelanggaraan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta/era.id)

Baca Juga : Anies Pelajari Laporan Ombudsman Soal Tanah Abang

Sebelumnya, kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan soal penutupan jalur Tanah Abang terbukti salah.  Anies harus mau berbesar hati untuk mengubah aturan jika tidak ingin dibebastugaskan. Itulah hasil pemeriksaan terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang yang dilakukan Ombudsman. 

"Di Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bila kepala daerah tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman, maka ada sanksi. Karena ranahnya Ombudsman adalah wilayah administratif, maka sanksinya akan administratif (sanksi) itu bisa dinon-job-kan atau dibebastugaskan," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Dominikus Dalu saat jumpa pers di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

Rekomendasi
Tutup