Eks Dirjen Hubla Jadi <i>Justice Collaborator</i> karena Kooperatif
Eks Dirjen Hubla Jadi <i>Justice Collaborator</i> karena Kooperatif

Eks Dirjen Hubla Jadi Justice Collaborator karena Kooperatif

By akuntono | 21 Apr 2018 09:18
Jakarta, era.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut pemberian status justice collaborator kepada eks Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan Antonius Tony Budiono disebabkan karena Tony kooperatif saat menjalani penyidikan dan persidangan.

“Mengenai Pak Tony jadi justice collaborator, Pak Tony ini begitu di KPK sangat membantu dan beliau membuka semua hal. Jadi kenapa kita berikan justice collaborator karena banyak hal dibuka,” kata Agus Rahardjo, pada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018) malam.

Baca Juga : Eks Dirjen Hubla Dikabulkan Jadi Justice Collaborator

Namun saat dikonfirmasi siapa sajakah pihak-pihak yang dibuka oleh Tony Budiono, Agus enggan menjawab.

“Oleh karena itu, kenapa kita berikan justice collaborator karena banyak hal dibuka,” ungkapnya.

Sehingga, Agus berharap pemberian status justice collaborator tersebut dapat meringankan hukuman mantan Dirjen Hubla tersebut.

Jaksa KPK mengabulkan permohonan justice collaborator untuk terdakwa suap di lingkungan Direktorat Jenderal Hubungan Laut Hubla Kementerian Dalam Negeri Antonius Tonny Budiono.

Pemberian justice collaborator ini karena Tonny dinilai kooperatif dengan mengakui secara terus terang perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Tonny juga belum pernah dipidana.

"Terdakwa kooperatif dengan mengakui terus terang atas perbuatan yang didakwakan, bersikap sopan selama proses persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan belum pernah dipidana. Terdakwa ditetapkan sebagai justice collaborator," kata jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/4).

Tonny dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah dengan subsider 4 bulan kurungan oleh jaksa.

Baca Juga : Bekas Dirjen Hubla Dituntut 7 Tahun Penjara

Rekomendasi
Tutup