"Kalau menurut pendapat kami sesuai pembelaan, tidak ada dakwaan Pak Novanto yang terbukti," ungkap Maqdir Ismail, kepada era.id, Sabtu (21/4/2018).
Baca Juga : KPK Pastikan Ungkap Pencucian Uang Novanto
Meskipun tetap yakin kliennya tak bersalah, namun mantan kuasa hukum Antasari Azhar itu tetap memercayakan putusan akhir kepada majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut. Adapun sidang pembacaan vonis terhadap Novanto akan digelar 24 April di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Meskipun, masalah pendapat hakim atas perkara ini kita serahkan pada keyakinan hakim," ucapnya.
Jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun. Tak hanya itu, Novanto juga didenda sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga : Surat Gamawan Jadi Pangkal Korupsi e-KTP
Jaksa menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Novanto juga diminta jaksa membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar AS.
Dalam surat dakwaannya, saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga memperkaya diri dari proyek e-KTP. Novanto disebut menerima uang 7,3 juta dolar AS melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya.
Baca Juga : KPK Berharap Novanto Dihukum Maksimal