"Pelaku menyebarkan ujaran kebencian, SARA, penghinaan terhadap presiden, Ibu Iriana Jokowi, tokoh-tokoh masyarakat dan hoax yang memprovokasi," tegas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran melalui pernyataan tertulis, Rabu (22/11/2017).
Fadil menjelaskan, tersangka Hazbullah melalui akun Facebook-nya Fajrul Anam diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan SARA. Seluruh akun facebook yang dia miliki, kata Fadil, menggunakan foto profil wajah ibu Iriana Jokowi untuk menyamarkan identitasnya dalam mendistribusikan berbagai konten terlarang ke beberapa grup yang dimilikinya.
"Karena berbagai konten yang diunggahnya meresahkan para netizen," kata Fadil.
Petugas menangkap Hazbullah warga Bandung itu di kediamannya, Jalan Suka Aman Cicadas, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Hingga kini, penyidik kepolisian masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti, 1 unit HP Samsung Galaxy GTS, 2 Simcard Axis dan Telkomsel, pasport serta KTP atas nama Hazbullah. Dalam perangkat device yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian berbagai bentuk.
Kepolisian menjerat Hizbullah dengan UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Hazbullah terancam hukuman 6 tahun penjara.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya.
"Masyarakat dihimbau untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial, agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga," kata Fadil.