"Saudara Ruslan seharusnya sebagai pimpinan partai memberikan keteladanan, taat pada mekanisme dan budaya hukum, bukannya bertindak arogan yang sangat tidak pantas sebagai elite partai," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Senin (23/4/2018).
Dia menambahkan, tindakan tegas ini diambil setelah DPP PDIP mendalami persoalan tersebut, mendengarkan masukan dari Ketua DPP Bidang Kehormatan Komaruddin Watubun, dan masukan dari DPD Partai.
Langkah PDIP ini dilakukan setelah beredar video viral, ketika Ruslan dengan penuh arogansi berdebat dengan aparat kepolisian yang melakukan operasi tertib lalu lintas.
"Ruslan nyata-nyata bersalah, menggunakan nomor pelat mobil yang tidak seharusnya. Sebagai warga partai yang seharusnya tunduk pada hukum, langkah yang dilakukan sangatlah tidak terpuji, dan hal ini merupakan pelanggaran disiplin yang serius," kata dia.
"Atas hal tersebut, maka DPP Partai meminta kepada Ketua DPD PDIP Provinsi NTB, Rachmat Hidayat, untuk melakukan klarifikasi kepada pihak kepolisian, dan menyampaikan pemberian sanksi partai," tambah Hasto.
Dia menambahkan, DPP PDIP menginstruksikan kepada seluruh anggota dan kader partai untuk ikut mendukung rasa aman dan ketenteraman masyarakat dengan menaati hukum, memperkuat kesadaran dan budaya hukum, serta menampilkan perilaku kader yang sesuai dengan watak dan jati diri partai. PDIP, sambungnya, terus berupaya membumikan Pancasila dalam seluruh keputusan politik dan kehidupan sehari-hari.
"Kedisiplinan dalam berorganisasi, disiplin dalam sikap, tindakan, dan berbicara sangat penting sebagai cermin kualitas kekaderan partai. Anggota dan kader partai harus menjadi teladan, menjadi elemen pemersatu, dan terus menyatu dengan rakyat," ujarnya.