"Hari ini sudah disampaikan. Pak Sekda yang sudah mengirimkan ke Ombudsman. Isinya hasil evaluasi kita, hasil langkah korektif, dan apa yang akan kita lakukan di tahap kedua," sebut Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Dalam surat jawaban tersebut, Sandi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga menerangkan penjelasan tentang konsep penataan Tanah Abang tahap kedua, yaitu membangun sky bridge dan merevitalisasi Blok G.
Namun, sambungnya, surat jawaban tersebut tidak menerangkan akan membuka kembali Jalan Jatibaru Raya seperti apa yang direkomendasikan Ombudsman.
"Selagi dibangun sky bridge-nya itu, (Jalan Jatibaru Raya) tidak bisa dioperasikan, karena (sky bridge) kan itu pas di atasnya Jalan Jatibaru," cetusnya.
Selain itu, Sandi juga menugaskan PD Pasar Jaya serta PD Sarana Jaya untuk merelokasi pedagang yang saat ini menempati Jalan Jati Baru Raya saat pembangunan sky bridge dimulai.
(Infografis dugaan pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di Tanah Abang/era.id)
Diketahui sebelumnya, Ombudsman menemukan beberapa maladministrasi terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ada 4 tindakan maladministrasi atas kebijakan tersebut, di antaranya Anies tidak kompeten dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya.
Selain itu, ditemukan adanya penyimpangan prosedur atas penutupan jalan. Hal tersebut karena kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI ini tanpa dapatkan izin dari Polda Metro Jaya. Kemudian, ditemukannya pengabaian dan perbuatan melawan hukum dalam kebijakan pengalihfungsian jalan yang dilakukan Anies tersebut.