1.164 TKI Ilegal Ada di Timur Tengah
1.164 TKI Ilegal Ada di Timur Tengah

1.164 TKI Ilegal Ada di Timur Tengah

By Ahmad Sahroji | 23 Apr 2018 18:55
Jakarta, era.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Harry Rudolf Nahak melaporkan, ada 1.164 tenaga kerja Indonesia (TKI) diberangkatkan ilegal ke beberapa negara di Timur Tengah, salah satunya negara Arab Saudi, sejak 2015 hingga Maret 2018. Tindakan itu dianggap ilegal karena saat ini pemerintah sedang melakukan moratorium untuk TKI.

"Menurut moratorium, pelarangan pengiriman TKI ke Arab Saudi masih ditetapkan. Tetapi, pengiriman TKI ke sana masih saja dilakukan, dengan cara apa pun," kata Nahak di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).

Menurutnya, kasus ini termasuk ke dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi pun mengakui, kasus ini TPPO dan kekerasan terhadap TKI di luar negeri seperti ini sulit dilacak.

"Sayangnya, mereka perlu menjadi korban dulu baru bisa terlacak oleh kami, karena mereka pergi dengan cara ilegal. Jadi mereka enggak tercatat dan enggak terawasi," kata Nahak.

Baca Juga : TKI Asal Madura Dieksekusi Mati di Arab Saudi

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Harry Rudolf Nahak (Yohanes/era.id)

Salah tersangka dalam kasus ini adalah Sahman. Kasus ini terungkap karena salah satu korban--warga NTB--dijanjikan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi pada Agustus 2017. Sahman berperan sebagai penyalur TKI ilegal yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Dia yang mengurus semua dokumen di NTB dan dia yang mengirim orang NTB ke Jakarta," jelas Nahak.

Dokumen dari Sahman diterima tersangka lain, Muhammad Reza, yang berperan sebagai perantara di Jakarta, dan dokumen tersebut disalurkan kepada tersangka lain, Ali Idrus, pemilik PT Kersus Hutama, perusahaan penyalur TKI resmi.

Kemudian, setelah Idrus membayar semua operasional yang diperlukan, TKI dari NTB tersebut dikirim ke PT Kersus Hutama di Jakarta. Setelah tertampung selama tiga minggu, para TKI ilegal tersebut diberangkatkan ke Riyadh, Arab Saudi dengan menggunakan visa cleaning service.

Dokumen TKI Ilegal. (Yohanes/era.id)

"Mereka bekerja beberapa hari di sana dan akhirnya dikirim ke rumah majikan yang sebenarnya di Jeddah (Arab Saudi)," kata Nahak.

Namun, selama satu bulan bekerja di Jeddah, TKI tersebut hanya mendapatkan gaji setengah bulan serta mengalami pelecehan seksual oleh majikannya. Akhirnya ia melarikan diri ke Konsultan Jendral RI (KJRI) Jeddah. Kemudian, KJRI Jeddah memulangkan TKI tersebut ke Indonesia pada 3 Maret 2018.

Ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, pasal 81 serta pasal 86 huruf (b) UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran di Indonesia dengan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun dan denda maksimal Rp30,6 miliar.

Rekomendasi
Tutup