"Menyatakan dan mengadili secara sah, terdakwa Setya Novanto terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun penjara. Dan pidana denda Rp500 juta atau subsider 3 bulan penjara," ketuk palu hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Novanto diyakini menerima aliran uang dengan total 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP. Uang tersebut mengalir ke Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dan orang terdekatnya Made Oka Masagung.
"Membebankan pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani masa tahanannya," lanjut hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Novanto telah berperan serta dalam mengintervensi anggaran proyek tersebut. Mendengar putusan majelis hakim, Novanto hanya bisa terdiam membisu tanpa kata-kata. Kacamatanya dilepas dan tangan Novanto mengusap wajahnya.
Baca Juga: Ingat Istri dan Anak, Novanto Menangis Minta Maaf
Sebelum persidangan, Novanto sempat mengaku pasrah dan berharap majelis hakim memutuskan perkaranya dengan adil. "Kita serahkan kepada hakim untuk memutuskan yang seadil-adilnya," kata Novanto.
Biar kalian ingat, saat pembacaan nota pembelaannya, Novanto menyampaikan permohonan maafnya. Kendati demikian Novanto membantah semua tudingan jaksa dan menuding sejumlah nama ikut terlibat menerima uang e-KTP.
Infografis putusan untuk Setya Novanto (Yuswandi/era.id)