Sopir Fortuner Penabrak Balita Tidak Ditahan

| 24 Apr 2018 11:32
Sopir Fortuner Penabrak Balita Tidak Ditahan
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Polisi menetapkan sopir Fortuner berpelat nomor F 1753 AP, David Revaldo Tarigan (20) sebagai tersangka, usai menabrak seorang balita, Cantika (4), di Jalan Palad Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (22/4) kemarin.

Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan David. Soalnya David berupaya bertanggung jawab karena mengantar jenazah ke Karang Anyar, Jawa Tengah.

"Tersangka sedang mengurusi korban. Diantar ke Karang Anyar atau Jawa Tengah. Dia inisiatif," urai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M. Yusuf, Selasa (24/3/2018).

Dia menambahkan, keputusan tidak dilakukan adalah hak diskresi polisi dengan menghitung hati nurani yang dilakukan David.

 

Untuk diketahui, kecelakaan ini terjadi saat David, seorang pelajar, mengemudikan mobilnya dari dari timur ke barat di Jalan Palad, Jakarta Timur. Tiba-tiba Cantika, seorang balita, menyeberang dan tertabrak mobil yang dikendarai David, Minggu (22/4) malam.

Nahas, korban tidak dapat ditolong meskipun sudah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Mediros, Jakarta Timur.

Tanggung jawab pidana untuk kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korhan meninggal dunia diatur di Pasal 311 Ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. 

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000," bunyi pasal tersebut.

Rekomendasi