Meski berstatus tersangka, polisi tidak menahan David. Soalnya David berupaya bertanggung jawab karena mengantar jenazah ke Karang Anyar, Jawa Tengah.
"Tersangka sedang mengurusi korban. Diantar ke Karang Anyar atau Jawa Tengah. Dia inisiatif," urai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M. Yusuf, Selasa (24/3/2018).
Dia menambahkan, keputusan tidak dilakukan adalah hak diskresi polisi dengan menghitung hati nurani yang dilakukan David.
Rekomendasi