Pantauan era.id, Deisti hanya bisa pasrah mendengar putusan majelis hakim terkait vonis suaminya. Deisti cuma bisa tertegun diam, tanpa ada air mata yang membasahi wajahnya.
Beberapa kerabat yang duduk di samping Deisti terlihat berusaha menenangkan. Seraya menguatkan hati Deisti untuk bersabar.
Pasca pembacaan vonis pun Deisti tak juga bersedia memberikan keterangan kepada awak media. Dia lebih memilih untuk keluar terburu-buru dari ruang persidangan.
Biar kalian ketahui, kalau Setya Novanto divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam perkara korupsi e-KTP. Tak hanya itu hak politik Novanto juga dicabut oleh majelis hakim.
"Menyatakan dan mengadili secara sah, terdakwa Setya Novanto terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun penjara. Dan pidana denda Rp500 juta," ketuk palu hakim Yanto.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Novanto telah berperan serta dalam mengintervensi anggaran proyek tersebut. Mendengar putusan majelis hakim, Novanto hanya bisa terdiam membisu tanpa kata-kata. Kacamatanya dilepas dan tangan Novanto mengusap wajahnya.
"Membebankan pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani masa tahanannya," lanjut hakim.