ERA.id - Beredar informasi yang menyebut bahwa pedangdut Iis Dahlia ditangkap polisi usai menjual surat swab antigen dan PCR palsu. Disebutkan bahwa Iis Dahlia terancam hukuman 6 tahun penjara.
Informasi itu salah satunya dibagikan oleh akun Facebook Rony Rofi yang memporting tautan artikel yang berjudul "Iis Dahlia Ditangkap Usai Jual Surat Swab Antigen Serta PCR Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara". Tampak foto artis Iis Dahlia yang di pasang dalam artikel tersebut.
Setelah ditelusuri, dilansir laman turnbackhoax.id, ditemukan informasi pada akun Instagram resmi Iis Dahlia. Dalam salah satu postingannya yang diunggah pada 28 Juli 2021 Iis Dahlia membantah jika Iis Dahlia merupakan pelaku Surat Swab Antigen serta PCR palsu.
Melansir dari voi.id, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar menjelaskan kedua tersangka, Iis Dahlia dan Joko merupakan pengangguran yang tidak memiliki pekerjaan dan bukanlah artis seperti yang ramai dikabarkan via aplikasi agregator.
"Saya tegaskan, Iis Dahlia alias ID yang dimaksud bukan artis. Dia pengangguran. Tersangka memiliki jaringan lain yang berkaitan dengan penangkapan tersangka kasus serupa oleh Polda Metro Jaya. Jadi sekali lagi, ID bukanlah artis," kata Achmad Akbar saat dihubungi, Rabu (28/7).
Dengan demikian klaim bahwa artis Iis Dahlia ditangkap karena menjual surat Swab antigen dan PCR palsu tidak benar hal tersebut sudah dibatah oleh Iis Dahlia dan dijelaskan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sehingga masuk dalam kategori false connection/koneksi yang salah.