Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara
Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

By Ahmad Sahroji | 24 Apr 2018 22:06
Jakarta, era.id - Gatot Brajamusti atau yang akrab disapa Aa Gatot divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Gatot terbukti bersalah telah menyetubuhi anak berinisal CT yang saat itu belum genap 17 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Ketua Hakim Persidangan, Irwan di PN Jaksel, Selasa (24/8/2018).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yaitu 15 tahun. Majelis hakim menilai Gatot melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan putusan dengan pertimbangan adanya bujukan yang dilakukan Gatot terhadap CT untuk melakukan persetubuhan.

Baca Juga : Artis Riza Shahab Ditangkap Polisi

Gatot Brajamusti di PN Jakarta Selatan. (Leo/era.id)

Saat itu, CT menolak disetubuhi Gatot karena belum berstatus suami istri. Akhirnya, Gatot menyebut akan menikahi CT saat itu juga. Untuk menikah, ada lima syarat yang harus dipenuhi, yakni mempelai pria, mempelai wanita, ijab kabul, saksi, dan wali.

Empat syarat pertama telah terpenuhi dengan mahar uang yang dimiliki Gatot dan memanggil seorang saksi. Hanya syarat wali yang tidak terpenuhi.

Menurut Gatot, empat syarat yang terpenuhi lebih banyak dibandingkan satu syarat yang tidak terpenuhi. Akhirnya, CT meyakini Gatot telah menikahinya saat itu dan melakukan hubungan badan selama sekitar satu jam setelahnya.

(Infografis: era.id)

"Dinikahi dengan cara bersalaman, majelis hakim berkeyakinan itu bagian unsur membujuk," ujar Irwan.

Selain itu, menurut majelis hakim pernikahan Gatot dengan CT memerlukan izin kedua orang tua CT. Alasannya, karena saat itu CT masih berusia 16 tahun 10 bulan. Adapun alasan yang meringankan Gatot adalah selama menikah dengan CT, Gatot selalu memberi nafkah kepada CT. 

Berdasarkan keterangan JPU, dalam melakukan aksinya, Gatot menggunakan modus memakai zat adiktif sebelum memperdaya korbannya.

Selain divonis bersalah atas kasus asusila, Gatot juga divonis 8 tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu dan dihukum di PN Mataram. Satu kasus lagi mengenai kepemilikan senjata api dan satwa langka dengan didakwa 3 tahun penjara.

Rekomendasi
Tutup