Drama Panjang Novanto hingga Masuk Jeruji Besi
Drama Panjang Novanto hingga Masuk Jeruji Besi

Drama Panjang Novanto hingga Masuk Jeruji Besi

By Riki Noviana | 25 Apr 2018 08:14
Jakarta, era.id - Siapa yang tidak mengenal Setya Novanto. Ketua DPR RI yang ditangkap KPK karena terjerat korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ini memang menyita perhatian. Apalagi, ia sempat lolos dari jeratan kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun ini melalui proses gugatan praperadilan yang dikabulkan hakim Cepi Iskandar pada 29 September 2017

KPK berhasil menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017. Namun karena tak kunjung memenuhi panggilan, lembaga antirasuah itu menjemput paksa Novanto di kediamannya, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, pada 15 November 2017. Namun, Novanto tidak ada di rumahnya.

Keesokan harinya muncul kabar mobil yang ditumpangi Novanto menghantam tiang lampu penerangan di sisi kanan jalan di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau. Saat itu juga KPK menerbitkan surat penahanan Novanto namun statusnya dibantarkan karena dia masih dirawat dan kemudian dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo Kencana pada Jumat 17 November dan dipindahkan ke Rutan KPK dua hari kemudian.

Tidak hanya saat akan ditahan, sejumlah drama pun terjadi dalam persidangan. Seperti saat nama SBY disebut mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir, saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut KPK. Di mana dalam kesaksiannya, Mirwan mengaku pernah menyarankan SBY untuk menghentikan proyek pengadaan e-KTP namun Presiden RI keenam ini tetap melanjutkan proyek tersebut karena awalnya proyek ini memang dibuat untuk menghadapi Pilkada. Selanjutnya, nama Ibas--putra SBY--juga muncul meski hanya dalam buku hitam milik Novanto.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar lalu ‘menembak’ sejumlah nama lain yang ia duga menerima aliran uang dari proyek senilai Rp5,9 triliun ini. Di antaranya Chairuman Harahap, Melchias (Markus) Mekeng, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey. 

Baca Juga : SBY Tantang Mirwan Amir

Meski sudah menembak ke sana-sini, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan statusnya sebagai justice collaborator. Novanto divonis pidana selama 15 tahun, setahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Novanto setelah diyakini menerima aliran uang dengan total 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP. Uang tersebut mengalir ke Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi dan orang terdekatnya Made Oka Masagung.

Bukan hanya hukuman 15 tahun, Novanto juga kena pidana denda Rp500 juta atau subsider tiga bulan penjara plus pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah Novanto menjalani masa tahanannya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Novanto telah berperan serta dalam mengintervensi anggaran proyek tersebut. Mendengar putusan majelis hakim, Novanto hanya terdiam membisu. Kacamatanya dilepas seraya mengusap wajah dengan tangannya.

Baca Juga : Novanto Shock Divonis 15 Tahun

Majelis hakim juga menolak permohonan Novanto agar aset-asetnya yang diblokir dibuka kembali. Permohonan ini diajukan Novanto saat sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Majelis hakim menolak aset-aset Novanto dibuka dari blokir karena saat mengajukan permohonan, Novanto dan kuasa hukumnya tidak menyebutkan apa saja jenis aset yang dimaksud.

“Menimbang bahwa permohonan penasihat hukum terdakwa yang meminta untuk membuka rekening atas nama terdakwa dan keluarga berikut dengan hak kepemilikan atas tanah terdakwa dan blokir atas kendaraan, tentunya tidak dapat majelis hakim pertimbangkan karena tidak ada secara jelas menyebutkan rekening nomor berapa terdapat di bank mana, atas nama siapa, dan apa hubungannya,” kata hakim Anwar, dalam sidang vonis Novanto di Pengadilan Tipikor.

Ilustrasi vonis Setya Novanto (era.id)

Rekomendasi
Tutup