ERA.id - Tokoh Tionghoa Lieus Sungkharisma berharap eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab segera dibebaskan jelang Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus mendatang.
Lieus menyebut banyak ketidakadilan dalam proses hukum Habib Rizieq maupun tokoh yang berbeda pandangan dengan pemerintah.
"Saya merasakan adanya ketidakadilan dan pemerintah kurang berani. Harusnya ini momentum yang paling tepat. Tegakkan keadilan, bebaskan Habib Rizieq. Ini kayaknya disengaja, banyak tokoh yang berbeda pandangan diperlakukan tidak adil secara hukum," kata Lieus dalam konferensi pers "Pernyataan Sikap Bersama Dukungan Pembebasan HRS Dari Tahanan" di Jakarta, dilihat dari siaran langsung akun YouTube ERA.id, Kamis (12/8/2021).
Meski berbeda keyakinan dengan Habib Rizieq, Lieus mengaku mengagumi sosok yang kerap dijuluki Imam Besar tersebut. Sebab, Habib Rizieq bisa membawa pengikutnya menjalani aturan Pancasila dan UUD 1945.
"Saya agama Budha, tapi saya hormat dan respect sama Imam Besar Habib Rizieq Shihab, karena beliau pengikutnya banyak, beliau bisa menggerakkan umatnya bergerak dengan tertib. Berbuat sesuai aturan Pancasila dan UUD 45 sampai (saat 212) kebersihan semua pasukannya taat dan patuh," ujar Lieus.
Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) itu juga mengingatkan kepada para buzzer untuk berhenti berbuat fitnah di media sosial.
Lieus menyebut bahwa berbeda pandangan di antara sesama anak bangsa bukan berarti ingin menjatuhkan presiden apalagi berbuat makar. Berbeda pandangan berarti mau mengoreksi kebijakan yang salah.
"Setop fitnah, buzzer bayaran berhentilah jangan teruskan. Ini bulan bagus, Agustus Proklamasi Kemerdekaan. Berikan kemerdekaan kepada Habib Rizieq dan para aktivis yang beda pandangan," ujar Lieus.
Ia juga menyebut bahwa saat ini banyak terjadi ketidakadilan di Indonesia, salah satunya dengan memproses hukum tokoh-tokoh yang dianggap berbeda pandangan.
Lieus mencontohkan kasus hukum dirinya bersama sejumlah rekan yang pernah ikut dalam Aksi Bela Islam 212. Hingga saat ini kasus hukum itu tetap berjalan.
"Sampai hari ini saya belum SP3, masih digantung aja, mau ngapain lagi, padahal sebelum ditangkap saya udah bilang saya gak mau kayak Ibu Rahmawati yang tiga tahun lalu jelang 212 ditangkap dan ditersangkakan, Sri Bintang Pamungkas, 10 atau 11 orang dituduh makar sampai sekarang belum SP3 juga," ungkap dia.
"Sudahlah yang begini jangan diteruskan, kita capek bicara gini, setop selesai, konsenterasi lawan COVID-19. Itu kekuatan dasar kalo pemerintah punya keberanian," pungkas dia.
Sebelumnya, pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyebut bahwa penahanan Habib Rizieq diperpanjang selama 30 hari ke depan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab pun melayangkan protes. Menurut Aziz, kliennya sudah kooperatif selama persidangan dan selama masa tahanan.
"Klien kami siap jika sewaktu-waktu dipanggil oleh Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan atau pemeriksaan tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 238 ayat (4) KUHAP," kata Aziz dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).