Bupati Rita Mengaku Koleksi Banyak Berlian
Bupati Rita Mengaku Koleksi Banyak Berlian

Bupati Rita Mengaku Koleksi Banyak Berlian

By Ahmad Sahroji | 25 Apr 2018 15:32
Jakarta, era.id - Terdakwa pencucian uang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, mengaku memiliki banyak koleksi berlian di rumahnya di Kabupaten Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur.

Hal itu dikatakan Rita saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa suap perizinan lahan kelapa sawit, Heri Susanto Gun alias Abun.

"Ya, saya punya banyak berlian, Yang Mulia," tutur Rita di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).

Berlian itu diakuinya dimiliki dari warisan mendiang ayahnya, mantan Bupati Kukar, Syaukani Hassan Rais. Berlian yang jumlahnya cukup banyak itu dibagi-bagikan kepada saudara-saudara kandungnya pada 2008, ketika ayahnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dipenjara di Rutan KPK, Jakarta Timur.

Baca Juga : Adik Ipar Rita Diminta 'Belanja' Rumah dan Mobil

(Infografis: Hobi Rita koleksi tas mewah/era.id)

"Saya pernah dikasih bapak saya. Warisan dari bapak. Jadi kejadian di KPK itu kan brankasnya enggak dibuka, jadi saya bagi ke kakak saya. Berliannya besar-besar. Kejadiannya sekitar tahun 2007-2008 saya rapikan brankas dan saya bagi-bagi," tutur Rita.

Namun, Rita dalam persidangan menyangkal bahwa salah satu koleksi berliannya adalah pemberian dari Abun. Ia menyebut tidak pernah menerima apa pun dari Abun maupun dari anak buahnya, Hanny Kristianto.

Baca Juga : Penyuap Rita Pernah Siapkan Rp5 M untuk KPK

Pada persidangan sebelumnya, Hanny Kristianto yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan bahwa Abun pernah memberikan Rita sebuah berlian tang dibungkus dengan kantong kecil berwarna merah. Berlian itu diberikan sebagai pelicin terkait izin pembukaan lahan kelap sawit milik PT Sawit Golden Prima, perusahaan milik Abun.

"Ada kantong lagi, tapi enggak tahu isinya apa. Ukurannya lebih kecil dari genggangan tangan, warnanya merah. Saya tanya itu apa, katanya itu berlian," kata Hanny, Selasa (27/3).

Atas perbuatannya, Rita diganjar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Infografis/era.id)

Rekomendasi
Tutup