"Hari ini yang akan bersaksi Hilman," tutur JPU KPK Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Kamis (26/4/2018).
Selain Hilman, saksi yang akan dihadirkan lainnya adalah Direktur RS Medika Permata Hijau dokter Hafil Abdulgani, serta dua dokter spesialis dari RS Media dokter Mohammad Toyibi dan dokter Djoko Sanjoto.
Keempatnya, pernah dihadirkan dalam untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo. Fredrich dan Bimanesh sama-sama didakwa telah merintangi penyidikan KPK untuk kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Pada persidangan Bimanesh, Hilman bersaksi tentang kronologi kecelakaan mobilnya, yang menyebabkan Novanto dibawa ke RS Medika Permata Hijau, sehingga tidak jadi menyerahkan diri ke KPK pada 16 November 2017.
Hilman mengakui, saat itu dia sedang wawancara eksklusif live by phone di dalam mobilnya sambil menyetir menuju kantor Metro TV. Karena kurang konsentrasi, mobilnya menabrak sebuah tiang lampu penerangan di bilangan Permata Hijau, Jakarta Pusat.
Baca Juga : Fredrich: Emang Saya Pemain Sinetron?
"Setelah itu kantor telepon lagi, telepon lagi. Di situ dia (Novanto) nepuk pundak saya. Kantor telepon lagi. Kantor telepon lagi. Novanto nanya lagi dan bruak nabraklah," tutur Hilman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Baca Juga : Fortuner Tabrak Tiang karena Novanto
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Fredrich Yunadi sudah merekayasa perawatan Setya di RS Medika untuk menghalangi penyidikan KPK. Sementara Bimanesh didakwa telah merekayasa diagnosis medis Setya Novanto. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novanto sendiri? Dia sudah divonis bersalah 15 tahun penjara oleh majelis hakim. Wajib membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti 7,3 juta USD. Hak politik Novanto juga, setelah lima tahun selesai menjalani hukuman, dicabut hakim.