"Terhadap Zumi Zola dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 29 April hingga 9 Juni 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi awak media, Kamis, (26/4/2018).
Hari ini, Zumi Zola datang ke KPK. Kuasa hukumnya, Muhammad Farizi mengatakan, kedatangan Zumi untuk menandatangani perpanjangan penahanan bukan terkait pemeriksaan.
Farizi juga mengaku bahwa kliennya tak banyak masalah selama dalam masa penahanan. Namun, Zumi meminta dijadwalkan ke pengobatan ke dokter karena dirinya punya riwayat diabetes. Hal itu, sambung dia, juga disetujui KPK.
Sementara, untuk kasus hukum yang dijalani Zumi, Farizi juga menjelaskan, hingga kini, kliennya belum diperiksa terkait kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Provinsi Jambi.
"Kita belum tahu sama sekali. Nantilah kalau kita sudah sampai pada masalah pokoknya baru kita tahu," kata Farizi.
Baca Juga : PAN Pastikan Zumi Zola Dipecat
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Provinsi Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola Zulfikar menjadi tersangka kasus gratifikasi. Selain Zumi, KPK menetapkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang sekaligus menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR, Arfan (ARN) sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima hadiah terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi selama periode Zumi menjabat sebagai Gubernur 2016-2021. Dalam periode itu, KPK mencatat nilai penerimaannya mencapai Rp6 miliar.