'Kardus Durian' Bisa Goyang Elektabilitas Cak Imin

| 26 Apr 2018 15:27
 'Kardus Durian' Bisa Goyang Elektabilitas Cak Imin
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman minta KPK menuntaskan kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011. Kasus yang terkenal dengan 'suap kardus durian' bisa menggoyang elektabilitas Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.

"Kalau gerakan hal ini diembuskan secara masif ke publik melalui gerakan profesional dengan cara turun ke jalan dan melakukan audiensi terhadap pihak terkait saya kira bisa mempengaruhi secara politik ya. Terutama elektabilitas Cak Imin. Ada saja nanti masyarakat kita yang merasa, 'sudahlah ternyata tak ada satu pun politisi yang bersih'. Artinya kan bisa mempengaruhi elektabilitas," kata Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia (LAPI) Maksimus Ramses Lalongke kepada era.id, Kamis, (26/4/2018).

Namun, Maksimus menyebut, tak bisa langsung menilai desakan tersebut adalah bentuk black campaign terhadap Cak Imin yang ingin maju sebagai cawapres di Pilpres 2019.

"Kasus ini kan belum ada putusan pengadilan. Kasus korupsi kan tidak ada batas waktunya. Jadi kapan saja bisa diungkap," ungkapnya.

(Infografis kardus durian Cak Imin/era.id)

Menurutnya, Cak Imin lebih baik mengklarifikasi atau memberikan penjelasan terhadap kasus tersebut. Meski keputusan nantinya tetap ada pada publik. Maksimus juga menyarankan kepada KPK agar bekerja sesuai kewenangannya dalam bidang hukum dan jangan sampai diintervensi oleh pihak lain.

"Mereka (KPK) tetap harus ada di koridor hukum, tidak terpengaruh atau diintervensi pihak manapun. Sehingga proses penegakan hukum di Indonesia ini dapat berjalan dengan baik," tuturnya.

Sebelumnya MAKI mendesak KPK menuntaskan kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011. "Ada tiga hal sebenarnya terkait kasus itu yang diduga melibatkan mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar," kata Boyamin, Rabu, (25/4) kemarin.

Baca Juga : 'Kardus Durian' Masih Menghantui Cak Imin

Dia meminta KPK untuk membawa kasus ini ke tahap penyelidikan hingga persidangan. Alasannya, dalam putusan Jamaluddien Malik, ada saksi yang mengatakan bahwa ada penggunaan uang Rp400 juta untuk Gatsu-1, sebutan yang merujuk pada menteri.

Boyamin juga menyebut, pihaknya menunggu tindak lanjut KPK selama 30 hari. Bila tidak ada tanggapan, dia akan menggugat praperadilan KPK seperti gugatannya terkait Bank Century.

Kasus kardus durian ini merupakan kasus suap menyuap terkait Dana Penyesuaian dan Infrastruktur Daerah (DPID) Kemenakertrans di Papua pada 2011. Kala itu, Cak Imin menjadi menterinya. Istilah kardus durian mencuat karena uang suap itu dibungkus kardus durian.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan tiga orang di lokasi berbeda pada Agustus 2011. Tiga orang itu adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan, Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) bernama I Nyoman Suisnaya; Kabag Program Evaluasi di Ditjen P2KT bernama Dadong Irbarelawan; dan seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati.

Baca Juga : Mengingat Kembali Kardus Durian Cak Imin

Dari penangkapan ini, penyidik KPK menyita uang yang diduga merupakan suap untuk proyek itu. Uang sebesar Rp1,5 miliar itu disimpan dalam kardus durian yang diberikan oleh PT Alam Jaya Papua dan diduga untuk Cak Imin.

Uang suap ini diberikan sebagai komitmen fee dari pengalokasian anggaran DPIP empat daerah di Kabupaten Papua, Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama yang digarap PT Alam Jaya Papua. Pemberi uang ini adalah seorang kuasa direksi PT Alam Jaya Papua bernama Dharnawati dan penerimanya adalah I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Tags : cak imin pkb
Rekomendasi