Ketua Harian DPD Golkar Jateng Diperiksa KPK

| 26 Apr 2018 17:55
Ketua Harian DPD Golkar Jateng Diperiksa KPK
Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah, M. Iqbal Wibisono, usai diperiksa KPK (Tasya/era.id)
Jakarta, era.id - Ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah, M. Iqbal Wibisono, diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP. Pemeriksaan dilakukan pukul 14.00 WIB siang ini di kantor KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Kamis, (26/4/2018).

Menurut Febri, penyidik KPK perlu mendalami beberapa informasi baru terkait proyek korupsi e-KTP kepada saksi. "Dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait e-KTP," jelas Febri.

Usai diperiksa, Iqbal yang menggunakan batik berwarna hitam keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.00 WIB. Dia berjalan cepat menuju luar gedung dan irit bicara terkait pemeriksaannya. 

(Infografis/era.id)

Setelah keluar dari area Gedung KPK, dia langsung berjalan ke arah Hotel Royal Kuningan tanpa mau berbicara apapun pada awak media. 

"Enggak ada. Enggak ada. Besok saja," kata Iqbal usai diperiksa.

Meski Setya Novanto sudah divonis hakim dengan hukum pidana penjara selama 15 tahun, namun, KPK terus mendalami kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut.

Baca Juga : Golkar Minta Kadernya Jangan Tiru Novanto

Saat ini penyidik juga terus mendalami keterlibatan pihak lain, baik yang diduga melakukan bersama-sama, maupun menerima aliran uang dari proyek e-KTP tersebut.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam perkara korupsi e-KTP. Tak hanya itu hak politik Novanto juga dicabut oleh majelis hakim.

"Menyatakan dan mengadili secara sah, terdakwa Setya Novanto terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara 15 tahun penjara. Dan pidana denda Rp500 juta," ujar Hakim Ketua Yanto sebelum mengetuk palu.

Baca Juga : Who’s The Next Novanto?

(Infografis/era.id)

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Novanto telah berperan serta dalam mengintervensi anggaran proyek tersebut. Mendengar putusan majelis hakim, Novanto hanya bisa terdiam membisu tanpa kata-kata. 

Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto usai ia keluar dari penjara nanti. Kalau putusan ini nantinya berkekuatan hukum tetap, maka karier politik Novanto bisa dikatakan sudah berakhir.

"Membebankan pidana tambahan yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani masa tahanannya," lanjut hakim.

Rekomendasi