Novanto Sebut Kecelakaannya karena Hindari Batu
Novanto Sebut Kecelakaannya karena Hindari Batu

Novanto Sebut Kecelakaannya karena Hindari Batu

By Ahmad Sahroji | 27 Apr 2018 12:59
Jakarta, era.id - Terdakwa megakorupsi e-KTP, Setya Novanto, bersaksi di persidangan terdakwa obstruction of justice, Bimanesh Sutarjo, perihal kronologi kecelakaan mobil yang ditumpangi Novanto, 16 November 2017 silam.

Saat itu, kata Novanto, Hilman Mattauch--yang saat itu menjadi sopir--hendak menghindari sebuah batu besar di tengah jalan, hingga akhirnya menabrak tiang lampu penerangan di pinggir jalan.

"Kayaknya ada batu besar di tengah. Mungkin dia menghindar. Mungkin karena itu (jadi kecelakaan)," tutur Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).

Selanjutnya, Novanto mengatakan, mobil yang ditumpanginya tersebut sempat terbalik hingga akhirnya menabrak tiang pembatas jalan. Ia juga mengaku kepalanya terbentur keras di dalam mobil.

Baca Juga : Hilman Mattauch Akan Bersaksi di Persidangan Fredrich

Kondisi mobil Fortuner hitam yang ditumpangi Novanto.

"Posisi mobil itu kayak kebalik, nabrak pohon atau jembatan. Ada benturan keras sekali di kepala di sisi kiri saya dan sakit sekali," tutur dia.

Novanto yang saat itu duduk di kursi tengah, mengaku kepalanya terbentur kursi depan mobil, kemudian kaca mobil bagian kiri. Hal itu berlangsung selama berkali-kali hingga ia tak sadarkan diri.

Baca Juga : Curhat Hilman soal Insiden Tiang Listrik Novanto

Lokasi kecelakakaan mobil yang ditumpangi Novanto. (Bule/era.id)

Baca Juga : Novanto Gak Nafsu Makan di Rutan KPK

"Saya enggak tahu kebentur sana sini. Tahu-tahu saya ada di kamar rumah sakit dan saya udah pakai baju biru atau biru muda, saya lupa," kata dia.

Dalam perkara ini, Bimanesh bersama Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Bimanesh dan Fredrich didakwa bekerja sama merekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Keduanya diancam dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Infografis/era.id)

Rekomendasi
Tutup