Viral Ormas Dilarang Kibarkan Bendera Merah Putih di PIK, Polisi: PPKM Dilarang Berkerumun

| 18 Aug 2021 16:45
Viral Ormas Dilarang Kibarkan Bendera Merah Putih di PIK, Polisi: PPKM Dilarang Berkerumun
Ormas Diadang Polisi (Dok. VOI.id)

ERA.id - Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan buka suara terkait viralnya video di media sosial soal pelarangan pengibaran bendera merah putih di kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK).

"Saya ingin meluruskan, kami tegaskan sekali lagi yang dilarang itu adalah kerumunannya. Karena kami tidak ingin adanya kluster baru," kata Guruh dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).

Guruh menjelaskan, polisi tidak melarang kegiatan pengibaran bendera. Hanya saja, lokasi yang dipilih dinilai kurang tepat, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan.

"Kita bukannya melarang mereka untuk mengibarkan bendera. Itu salah. Kalau mereka dibiarkan mengibarkan bendera di sana, pasti akan menimbulkan kerumunan. Inilah yang kita hindari," terangnya.

"Jakarta ini sudah mengalami penurunan kasus, jangan sampai kegiatan itu menimbulkan kerumunan dan membuat angka Covid-19 naik lagi. Kita mengantisipasi hal tersebut," jelas Guruh.

Diketahui sebelumnya, beredar di media sosial terkait adanya aksi pengibaran bendera merah putih di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang dihadang aparat kepolisian. Pengibaran bendera tersebut rencananya akan dikibarkan organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih (LMP) di Jembatan PIK.

Pada Selasa (17/8/2021) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB, sejumlah aparat polisi dan TNI memblokade area jembatan PIK tersebut. Para anggota ormas kemudian menyayangkan aksi penghadangan yang dilakukan.

Rekomendasi